SEMARANG (inisemarang.com)--Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meluncurkan sistem pembayaran retribusi pedagang pasar secara online atau yang disebut dengan e-Retribusi di Kawasan Pasar Sampangan.
Untuk impementasi pembayaran nontunai ini Pemkot Kota Semarang bekerja sama dengan tiga lembaga keuangan atau perbankan yakni Bank BNI, Bank Jateng dan BTN. Kamis (31/5)
"Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Semarang dibantu rekan-rekan BNI, Bank Jateng dan beberapa perbankan lainnya untuk melakukan peningkatan optimalisasi dan retribusi, yang salah satunya kita wujudkan pada hari ini melalui yang namanya E-Retribusi.
Dengan E-retribusi, jika biasanya membayar retribusi pasar dengan uang tunai sekarang tidak perlu lagi” kata Hendi sapaan akrab Wali Kota. Kata Hendi e-Retribusi pasar ini salah satu program Pemkot Semarang yang berbentuk transaksi non tunai atau cash flow money yang bertujuan untuk mengurangi perilaku konsumtif.
“Selain itu melalui sistem pembayaran non tunai, biaya pengelolaan dan perawatan uang tunai dapat diminimalkan, karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit, misalnya saja untuk mencetak uang baru dan mencetak uang lagi yang sudah rusak. Jika transaksinya non tunai Insya Allah biaya itu tidak akan terpakai dan bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang lain” lanjut Wali Kota.
Fungsi e-Retribusi ini pertama, secara administrasi mejadi lebih tepat dan terperinci sehingga menekan biaya kebocoran. Kedua, tidak ada biaya perawatan terhadap uang cash sehingga alokasi anggaran bisa dipakai untuk kegiatan yang lain. Dan, ketiga, transaksinya menjadi lebih rigid dan detail sekali.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Prawoto menambahkan sistem e-Retribusi ini akan diterapkan tidak hanya di pasar tradisional saja namun juga akan diterapkan di pasar krempyeng dan para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang. Total seluruh pasar yang akan menerapkan e-Retribusi sebanyak 28 ribu pedagang yang tersebar di 52 pasar.
"Jadi kami sudah terbantu dengan Bank Jateng, 16 pasar itu UPTD Pedurungan dan UPTD Jatingaleh. Nah ini BNI 46 UPTD Karangayu dan UPTD Bulu. Jadi total sudah 30 pasar, sisanya nanti mudah-mudahan setelah lebaran dari BTN siap launching. Kami kerjasama dengan tiga perbankan untuk mempercepat e-retribusi di pasar-pasar, termasuk nanti pasar krempyeng maupun PKL-PKL di Kota Semarang," ungkapnya.
Soal tarif e-Retribusi, Fajar menyatakan tarif disesuaikan berdasarkan luasan lahan kios, los atau yang pedagang tempati yang disesuaikan dengan Perda penataan pasar saat ini.
"Semua tarif sama, tergantung luasan ada yang 600, ada yang 500, tergantung yang dia miliki. Kalau dia 2x2 berarti khan 4, kali 500 jadi 2000 per hari. Termasuk jenisnya; kios maksimal 650 per hari, los dan pancakan berbeda karena kita ada Perda dari penataan pasar itu," ujarnya.
Fajar menambahkan, butuh waktu sekira setengah tahun untuk menerapkan e-retribusi yang rata-rata para pedagang belum paham teknologi. Namun, dengan sosialisasi dan pembelajaran yang dilakukan oleh pihak perbankan kepada para pedagang saat ini tidak kesulitan.
"Insyallah kita bisa lebih baik karena selama ini butuh waktu setengah tahun untuk menangani retribusi, pastilah ada kesalahan empat atau lima hari karena petugas kita belum familier dengan peralatanya. Kalau sudah familiar, bisa terpenuhi semua. Kesulitanya satu, pedagang rata-rata kurang mengetahui teknologi tapi setelah kita memberikan pembelajaran itu menjadi hal gampang. Tinggal nempelkan, nanti muncul, kemudian ada tarif sendiri," tuturnya. (Sumber: semarangkota.go.id)
Untuk impementasi pembayaran nontunai ini Pemkot Kota Semarang bekerja sama dengan tiga lembaga keuangan atau perbankan yakni Bank BNI, Bank Jateng dan BTN. Kamis (31/5)
"Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Semarang dibantu rekan-rekan BNI, Bank Jateng dan beberapa perbankan lainnya untuk melakukan peningkatan optimalisasi dan retribusi, yang salah satunya kita wujudkan pada hari ini melalui yang namanya E-Retribusi.
Dengan E-retribusi, jika biasanya membayar retribusi pasar dengan uang tunai sekarang tidak perlu lagi” kata Hendi sapaan akrab Wali Kota. Kata Hendi e-Retribusi pasar ini salah satu program Pemkot Semarang yang berbentuk transaksi non tunai atau cash flow money yang bertujuan untuk mengurangi perilaku konsumtif.
“Selain itu melalui sistem pembayaran non tunai, biaya pengelolaan dan perawatan uang tunai dapat diminimalkan, karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit, misalnya saja untuk mencetak uang baru dan mencetak uang lagi yang sudah rusak. Jika transaksinya non tunai Insya Allah biaya itu tidak akan terpakai dan bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang lain” lanjut Wali Kota.
Fungsi e-Retribusi ini pertama, secara administrasi mejadi lebih tepat dan terperinci sehingga menekan biaya kebocoran. Kedua, tidak ada biaya perawatan terhadap uang cash sehingga alokasi anggaran bisa dipakai untuk kegiatan yang lain. Dan, ketiga, transaksinya menjadi lebih rigid dan detail sekali.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Prawoto menambahkan sistem e-Retribusi ini akan diterapkan tidak hanya di pasar tradisional saja namun juga akan diterapkan di pasar krempyeng dan para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang. Total seluruh pasar yang akan menerapkan e-Retribusi sebanyak 28 ribu pedagang yang tersebar di 52 pasar.
"Jadi kami sudah terbantu dengan Bank Jateng, 16 pasar itu UPTD Pedurungan dan UPTD Jatingaleh. Nah ini BNI 46 UPTD Karangayu dan UPTD Bulu. Jadi total sudah 30 pasar, sisanya nanti mudah-mudahan setelah lebaran dari BTN siap launching. Kami kerjasama dengan tiga perbankan untuk mempercepat e-retribusi di pasar-pasar, termasuk nanti pasar krempyeng maupun PKL-PKL di Kota Semarang," ungkapnya.
Soal tarif e-Retribusi, Fajar menyatakan tarif disesuaikan berdasarkan luasan lahan kios, los atau yang pedagang tempati yang disesuaikan dengan Perda penataan pasar saat ini.
"Semua tarif sama, tergantung luasan ada yang 600, ada yang 500, tergantung yang dia miliki. Kalau dia 2x2 berarti khan 4, kali 500 jadi 2000 per hari. Termasuk jenisnya; kios maksimal 650 per hari, los dan pancakan berbeda karena kita ada Perda dari penataan pasar itu," ujarnya.
Fajar menambahkan, butuh waktu sekira setengah tahun untuk menerapkan e-retribusi yang rata-rata para pedagang belum paham teknologi. Namun, dengan sosialisasi dan pembelajaran yang dilakukan oleh pihak perbankan kepada para pedagang saat ini tidak kesulitan.
"Insyallah kita bisa lebih baik karena selama ini butuh waktu setengah tahun untuk menangani retribusi, pastilah ada kesalahan empat atau lima hari karena petugas kita belum familier dengan peralatanya. Kalau sudah familiar, bisa terpenuhi semua. Kesulitanya satu, pedagang rata-rata kurang mengetahui teknologi tapi setelah kita memberikan pembelajaran itu menjadi hal gampang. Tinggal nempelkan, nanti muncul, kemudian ada tarif sendiri," tuturnya. (Sumber: semarangkota.go.id)
Saat ini 0 komentar :